Daftar Blog Saya

Kamis, 31 Maret 2011

OTONOMI DAERAH MENJAGA KESATUAN BANGSA

Assalamu'alaikum
Salam semua~    nih mau posting makalah Saya pada kul Administrasi Pemerintah Daerah.
y moga j bermanfaat tuk semua amin~ hehehe
langsung cekidot j lah


OTONOMI DAERAH MENJAGA KESATUAN BANGSA

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Cita Negara Indonesia adalah suatu bangun Negara kesatuan yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Bangun Negara kesatuan adalah kebersamaan untuk mencapai tujuan nasional dengan tetap memperhatikan perbedaan yang khas diantara daerah di Indonesia. Kebersamaan ini merupakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam bentuk otonomi daerah.
Dari tahun 1945 sampai era orde baru,pemerintahan bersifat sentral dan di era reformasi ini diganti dengan asas desentralisasi atau otonomi yang pertama kali diturunkan berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan  UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,yang kemudian dilanjutkan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tentunya,akan timbul konflik antara kelompok yang berbeda kepentingan.
Tapi,otonomi daerah dibuat untuk menghargai kekhasan dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan penghargaan seperti itu tentunya masyarakat di daerah akan semakin mendukung pemerintahan,karena diperhatikannya mereka dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah otonomi daerah untuk kesatuan bangsa?
2.      Bagaimana cara mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalani otonomi daerah?




BAB II
PEMBAHASAN
A.   Otonomi Daerah

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah,dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi.
Inti otonomi daerah adalah salah satu upaya untuk membangkitkan potensi daerah tersebut sehingga daerah yang sebelum adanya otonomi hanya sebagai objek,menjadi subjek penentu utama kebijakan daerahnya sejak otonomi dilaksanakan dan tanggung jawab itu sendiri yang merupakan esensi otonomi,sehinggga bukan pada maknanya yang bersifat serbaleluasa. Pemahaman ini tentu selain membutuhkan proses,juga kesadaran agar otonomi daerah tetap berada pada esensi yang sebenarnya
Untuk itu otonomi harus dijalankan sesuai tanggung jawab,maksudnya harus dipahami sebagai perwujudan pertanggungjawaban konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,pengembangan kehidupan demokrasi,penegakan keadilan dan pemerataan ,serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan daerah.
Otonomi daerah harus dimaknai sebagai cara untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Otonomi merupakan cara untuk meletakkan kedaulatan di tangan rakyat dan menjadikan rakyat sebagai subjek pembangunan. Karena indikator utama keberhasilan otonomi daerah adalah pada masyarakat daerah itu sendiri. Hal ini disebabkan masyarakat merupakan bagian utama dari suatu pemerintahan,khususnya daerah.
Setiap daerah yang tentunya memiliki kekhasan tersendiri pada wilayahnya. Sehingga realisasi dari model otonomi yang disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing, Otonomi mengisyaratkan adanya pegakuan terhadap pluralisme atau keaneragaman masyarakat dan daerah,dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat di daerah untuk mengatur diri sendiri dan melaksanakan model pembangunan sesuai kekhasan masing-masing daerah.
Dengan disertai adanya distribusi pemerimaan yang berasal dari kekayaan alam daerah secara adil dan proporsional,diharapkan dapat mengembalikan rasa keadilan masyarakat daerah dan dengan pemberdayaan masyarakat, Pemberdayaan masyarakat itu sendiri adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pada hakikat demokrasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah,serta menciptakan akses bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses penetapan kebijakan publik yang mengatur kepentingan masyarakat. Pemberdayaan bagi masyarakat harus meliputi seluruh aspek,yani ekonomi,sosial,budaya,maupun politik. Ditambah dengan menumbuhkan aspirasi dan kreativitas,dan peningkatan peran serta masyarakat lokal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah akan lebih tercapainya keberhasilan otonomi daerah.
B.   Otonomi untuk Kesatuan Bangsa
Dalam kesatuan bangsa tentunya ada pihak-pihak yang berpengaruh dalam tercapainya tujuan otonomi daerah,Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah,dan masyarakat sendiri.
Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam otonomi yaitu kewenangan pemerintah pusat tidak dimakan habis oleh pemerintah daerah,tetapi pemerintah pusat sebagai penyusun kebijakan otonomi daerah harus bertanggung jawab atas kebijakan yang harus mampu memahami aspirasi dan kebijakan yang berkembang di daerah untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa,sehingga tidak mengarah pada tuntutan destruktif dan menggoyangkan konsepsi Negara kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu,pemerintah pusat masih memiliki kewenangan berskala nasional dan bersifat strategis dalam pemenuhan kebutuhan dan kepentingan nasional,serta dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara proporsional tanpa mengurangi esensi otonomi daerah yang luas,nyata,dan bertanggung jawab yang harus dipahami sebagai perwujudan pertanggungjawaban konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dan dalam kelembagaan daerah,susunan pemerintahan daerah otonom yang terdiri atas DPRD dan Pemerintah Daerah secara terpisah dimaksudkan untuk memperdayakan DPRD dan meningkatkan akuntabilitas Pemerintah daerah kepada masyarakat. Tetapi keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah,sehingga jangan mempertanggungjawabkan hanya pada satu lembaga di daerah saja.
DPRD dan Pemerintah daerah mempunyai proporsi yang sama dalam mengembangkan struktur pemerintahan daerah dan format pembangunan daerah,sehingga perlu adanya hubungan yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah daerah yang merupakan mitra sejajar dan sejalan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah.Dengan demikinan,konflik hubungan diantara DPRD dan Pemerintah daerah dalam memahami esensi otonomi daerah secara proporsional dapat diminimalisasikan.
Selain antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentunya kurang komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah,serta masyarakat setempat dan kurangnya pemahaman dan konsistensi dari masing-masing pihak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya akan menghambat tercapainya tujuan dari otonomi daerah.
Semua aspirasi dan kebijakan daerah harus dipandu ke arah aspirasi yang positif guna memberdayakan daerah itu sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan acuan dalam setiap pengambilan kebijakan baik ditingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Otonomi daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan bagaikan dua sisi mata uang. Otonomi daerah tidak akan terlepas dari sistem pembagian kewenangan secara vertikal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan otonomi daerah dalam suatu Negara kesatuan tidak dapat diartikan adanya kebebasan penuh dari suatu daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya menurut kehendaknya tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan. Perbedaan antara kebebasan berotonomi dan mempertahankan kesatuan bangsa seharusnya tidak dapat menimbulkan suatu konflik jika persepsi terhadap konstruksi otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga.
Mengenai hubungan otonomi daerah dan kesatuan bangsa terlihat dari terwujudnya mekanisme daerah untuk mewujudkan sejumlah fungsi politik terhadap pemerintahan nasional. Dengan demikian,hubungan kekuasaan menjadi lebih adil karena daerah memilki kepercayaan dan terintegrasi ke dalam pemerintahan nasional. Melalui otonomi daerah,proses demokrasi dapat dijalankan guna mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan.
Kebijakan otonomi daerah yang merupakan salah satu usaha untuk memelihara kesatuan bangsa. Oleh sebab itu,pelaksanan kebijakan otonomi daerah akan ikut menentukan keberhasilan pemerintah pusat dalam memelihara kesatuan bangsa. Disisi lain,kebijakan otonomi daerah yang berdimensi kesatuan bangsa akan menempatkan kepatuhan yang bersifat kedaerahan menjadi kepatuhan nasional.
Dalam kaitannya dengan kesatuan bangsa,proses utamanya adalah membentuk watak politik warga Negara yang berorientasi pada usaha untuk mendukung eksistensi Negara kesatuan. Hal ini disadari tidaklah mudah,tetapi juga bukan merupakan hal yang sulit,karena tidak mudah mengubah kepatuhan daerah yang sempit dan bersumberkan nilai kedaerahan ke dalam kepatuhan nasional. Konsteruksi otonomi daerah dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetap melibatkan daerah secara nyata dalam memproses kebijakan public di tingkat nasional yang menyangkut kepentingan daerah. Selain itu,meningkatkan kemanfaatan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap pengembangan daerah itu sendiri,sehingga memperkuat kesatuan bangsa. Hal itu dapat diwujudkan dengan melaksanakan otonomi daerah secara proporsional sebagai suatu konstruksi dasar berbangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan otonomi daerah untuk memperkuat dimensi kebersamaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah .
1.      Otonomi daerah merupakan kebijakan dan dipilh strategis dalam rangka memelihara kebersamaan nasional di mana hakekat khas daerah tetap dipertahankan dalam wadah NKRI,pemerintah pusat dalam hal ini memberikan jaminan kewenangan tersebut dengna tetap membimbing daerah pada koridor NKRI.
2.      Melalui otonomi daerah pemerintah menguatkan sentra ekonom kepada daerah dengan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengurus dan mengelola potensi ekonominya sendiri secara proporsional. Apabila potensi ekonomi ini penyebaran secara merata dan berkelanjutan,kesatuan ekonomi nasional akan memiliki dasar yang kuat.
3.      Otonomi daerah akan mendorong pemantapan demokrasi politik di daerah dengan landasan desentralisasi yang dijalankan secara konsisten dan proporsional. Karena jika masyarakat sudah terbias dalam partisipasi pembuatan kebijakan public di daerah,partisipasi masyarakat di tingkat nasional juga akan semakin meningkat.
                  Dengan tiga hal tersebut,kontruksi otonomi daerah dapat berjalan sesuai harapan. Namun,tentunya dalam mencapai tujuan tersebut kadangkala terasa sulit karena ada kendala,hambatan,dan gangguan yang menghadang. Namun,apabila dengan kebersamaan dalam memperprepsikan otonomi daerah di semua pihak,pelaksanaan otonomi daerah sesulit apa pun dapat terealisasikan.
C.   Kendala yang Harus Dihadapi untuk Otonomi yang Menjaga Kesatuan Bangsa
Banyak Negara mengalami disintegrasi karena federasi atau otonomi luas yang diberikan kepada daerah. Pelaksanaan otonomi daerah sangat rawan terhadap terjadinya konflik. Disebabkan pemikiran bahwa kebebasan dan persamaan adalah nilai-nilai yang ingin diwujudkan oleh demokrasi di dalam masyarakat. Kebebasan dan persamaan ini menuntuk adanya perubahan,padahal ada kelompok masyarakat yang tidak ingin berubah. Perbedaan kepentingan dan pandangan masyarakat akan perubahan tersebut.
Kebebasan yang menyertai otonomi seringkali ditafsirkan sebagai kesempatan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam guna pengembangan sumber daya manusia menurut kepentingan sendiri. Sebenarnya anggapan bahwa otonomi daerah merupakan bentuk keleluasaan daerah dalam menjalankan dan mengurus rumah tangganya sendiri tidak salah apabila keleluasaan tersebut dipahami sebagai hak yang dibatasi dengan norma hukum.
Tapi,sebenarnya terjadinya masalah dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak sepenuhnya berkaitan dengan konsep yang melatarbelakangi kebijakan nasional yang menyangkut otonomi daerah. Permasalahan yang mendasar justru terletak pada pelaksanaan kebijakan otonomi pada tatarannya di daerah. Persepsi yang keliru mengenai otonomi daerah erupakan salah satu penyebab terhambatnya pelaksanaan otonomi daerah ini.
Maka,pemerintah pusat memberikan panduan yang mengarahkan pada daerah mengenai apa yang dapat dilaksanakan dan tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian,daerah mengetahui secara jeas dan pasti tindakannya dalam rangka melaksanakan otonomi. Melalui persepsi otonomi daerah yang sama dipahami oleh semua daerah,diharapkan kesatuan bangsa tetap terpelihara karena kepercayaan daerah terhadap pemerintah pusat tetap terjaga sehingga persatuan nasional juga terpelihara.
Ditambah dengan prinsip good governance dalam prakteknya adalah dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik dalam setiap perbuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Dengan prinsip good governance,kebijakan otonomi diarahkan untuk memandu semua pihak yang terlibat dan mempengaruhi kebijakan otonomi daerah untuk berjalan seiring pada tujuan bersama. Upaya tersebut dilakukan dengan mensosialisasi otonomi daerah sehingga memperoleh pemahaman dan persepsi yang sama mengenai arah dan tujuan pelaksanaan otonomi di daerah,dengan begitu jalan menuju ke konflik dapat dikurangi.

Rabu, 30 Maret 2011

Jpop Oricon Music Chart Week

MAXIMUM THE HORMON - Greatest the Hits 2011–2011


No. Title Length
1. "Utsukushiki Hitobito No Uta" (鬱くしき人々のうた Ode To Bluetiful People) 4:39
2. "Maximum the Hormone"   4:55
3. "My Girl"   4:51

Lyrics Maximum The Hormon
houmure ada noroshi age
onore tada ikuzen tadore
nou jiru dashite shukumei to odore ya
ooguchiake abura kuwae
zouki arete mukumi hare
tou shitsu fuyashite shukuben to odore ya

houmure ada noroshi age
onore tada ikuzen tadore
nou jiru dashite shukumei to odore ya
ooguchiake abura kuwae
zouki arete mukumi hare
tou shitsu fuyashite shukuben to odore ya

rokku ya hou agurī 4 purei
example mimikajire
toppakou ake VAP shain
( hangurīhaitenshon )
ban kuruwasu kuro tai gyokusai
rokkinpofu bokki nippon
buiikikaesu eburibadi
hankaku hiraku 'za' no ryou waki

kuccha ne tsune ni kuccha ne
abura mashimashikarame de kuccha ne
itsumo kuccha ne tsune ni kuccha ne
ninniku yasai mashimashi crap your hands !!
kuccha ne tsune ni kuccha ne
men wa katame de kotteri kuccha ne
saredo kuccha ne tsune ni kuccha ne
chi waki niku odoru korezo MTH

rokku ya hou agurī 4 purei
example mimikajire
toppakou ake VAP shain
( hangurīhaitenshon )
ban kuruwasu kuro tai gyokusai
rokkinpofu bokki nippon
buiikikaesu eburibadi
hankaku hiraku 'za' no ryou waki

Hahahaha
harami attsu ?attsu !
harami YAH ! hara mi attsu ? ! ami ya !
harami attsu ?attsu !
harami YAH ! hara mi attsu ? ! ami ya !
harami tare karame nama rebā
mamamamasutā amiyaki no MAN
harami tare karame nama rebā
mamamamasutā amiyaki no MAN

agare ! maware ! yare ! agare ! maware ( GO !)
hidari mawari wamekou !
agare ! odore ! yare ! agare ! odore ( G 0 !)
abare ya gare ame kou !

houmure ada noroshi age
onore tada ikuzen tadore
nou jiru dashite shukumei to odore ya
ooguchiake abura kuwae
zouki arete mukumi hare
tou shitsu fuyashite shukuben to odore ya

houmure ada noroshi age
onore tada ikuzen tadore
nou jiru dashite shukumei to odore ya
ooguchiake abura kuwae
zouki arete mukumi hare
tou shitsu fuyashite shukuben to odore ya

rokku ya hou agurī 4 purei
example mimikajire
toppakou ake VAP shain
( hangurīhaitenshon )
ban kuruwasu kuro tai gyokusai
rokkinpofu bokki nippon
buiikikaesu eburibadi
hankaku hiraku 'za' no ryou waki

Hahahaha
harami attsu ?attsu !
harami YAH ! hara mi attsu ? ! ami ya !
harami attsu ?attsu !
harami YAH ! hara mi attsu ? ! ami ya !
harami tare karame nama rebā
mamamamasutā amiyaki no MAN
harami tare karame nama rebā
mamamamasutā amiyaki no MAN

agare ! maware ! yare ! agare ! maware ( GO !)
hidari mawari wamekou !
agare ! odore ! yare ! agare ! odore ( GO !)
abare ya gare ame kou !

agare ! maware ! yare ! agare ! maware ( GO !)
hidari mawari wamekou !
agare ! odore ! yare ! agare ! odore ( GO !)
abare ya gare ame kou !

bureikinrirīkattānaifu
enpi BB wai ore WEARETHE ore ( shiina basutei )
sanhon ponseuisukī chiemi bobu rei ma
sukippu o 100(hyaku) ho usu gimi shiina basutei


Source  :http://www.jpopasia.com/charts/
             www.wikipedia.com

Jumat, 18 Maret 2011

TOP ORICON CHART JAPAN 2011.03.19

Banzai Venus by SKE48


 Tracklist


Banzai Venus (バンザイVenus) / SKE48
Ai no Kazu (愛の数) / Team KII
(Type-A Exclusive track)
Sotsugyoushiki no Wasuremono
(卒業式の忘れもの) / Shirogumi (白組)
(Type-B Exclusive track)
Dareka no Sei ni wa Shinai
(誰かのせいにはしない) / Akagumi (紅組)

you can look pv Banzai Venus on
http://www.youtube.com/watch?v=9XLF_tqu05I